Tak Miliki Izin 

Satpol PP Segel Bangunan Tower di Kecamatan Tenayan Raya

Petugas Satpol PP Pekanbaru saat melakukan penyegelan tower ilegal di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Puluhan personil Satpol PP Kota Pekanbaru mendatangi bangunan tower yang berada di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (9/10/2018). Kala itu, petugas  melakukan penyegelan terhadap bangunan tower telekomunikasi tersebut, karena tidak memiliki izin. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada wartawan Selasa (9/10) mengungkapkan, bahwa pihaknya terpaksa melakukan penyegelan terhadap tower tersebut karena tower tersebut tidan memiliki izin. Sehingga keberadaan tower tersebut dianggap ilegal dan melanggar Perda.

''Ya sebelumnnya kita sudah kirim surat teguran, tapi tidak diindahkan oleh pemilik tower ini. Makanya hari ini saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyegelan,'' terang Agus.  Dalam kesempatan ini Agus juga meminta kepada pemilik tower untuk segera mengurus izinnya ke dinas terkait. Yakni Dinas Kominfo dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu.  ''Jika izinya belum diurus, mereka tidak boleh melanjutkan pembangunannya,'' tegas Agus.(Sy)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar